Tampang

Kasus Sumber Waras: Dari NJOP sampai Kronologinya

24 Jul 2017 13:48 wib. 5.140
0 0
Kasus Sumber Waras: Dari NJOP sampai Kronologinya

Dari nama jalan pada pada Sertifikat HGB No 2878 itulah Ahok bersikukuh kalau lahan yang dibelinya berada di Jl Kyai Tapa. Sebaliknya, bagi BPK “What’s in a name?”. “Apalah arti sebuah nama” begitu yang ditulis Shakespeare dalam “Romeo and Juliet”.

Sertifikat Lahan RSSW

BPK tidak membaca nama jalan yang tercantum pada sertifikat, tetapi melihatnya dari “Peta Gambar Situasi” yang ada pada sertifikat tanah. Kemudian “Peta Gambar Situasi” pada sertifikat itu dibandingkan dengan lokasi fisik tanah. Dan, ternyata antara “Peta Gambar Situasi” sesuai dengan lokasi fsik tanah.

Jadi, sekalipun pada sertifikat tertulis “Jl Merdeka Utara”, tapi kalau Peta Gambar Situasi pada sertifikat  menunjukkan lokasinya berada di Ujung Berung dan lokasi fisik juga berada di Ujung Berung, maka BPK tidak kan menjadikan Jl Merdeka Utara sebagai acuan audit, tetapi Ujung Berung yang sesuai dengan Peta Gambar Situasi dan lokasi fisik lahan.

NJOP Jl Merdeka Utara pastinya berbeda dengan NJOP Ujung Berung pastinya berbeda. NJOP Jl Merdeka Utara sudah pasti lebih tinggi ketimbang NJOP Ujung Berung. Jadi, kalau membeli tanah di Ujung Berung dengan NJOP Jl Merdeka Utara sudah pasti pembelinya dirugikan.

Begitu juga dengan NJOP Jl Kyai Tapa dan NJOP Jl Tomang. NJOP Jl Kyai Tapa pastinya lebih tinggi dari NJOP Jl Tomang. Jadi kalau membeli lahan Jl Tomang dengan menggunakan NJOP Kyai Tapa, sudah pasti si pembeli dirugikan, sebaliknya si penjual diuntungkan.  

Kalau dari foto-foto yang diunggah sejumlah media, jelas masalahnya di mana! Dari sini bisa dinilai siapa yang benar, Ahok atau BPK?

Tapi, tunggu!

Sebelum proses pembelian, BPN melakukan pengukuran ulang. Dalam proses pengukuran ulang tersebut ada kemungkinan, dengan berbagai sebab, terjadi pergeseran batas lahan. Lahan SW yang sebelumnya tidak berbatasan dengan Jl Kyai Tapa, dengan kesepakatan antara Yayasan kesehatan SW dan Sin Ming Hui , bisa digeser menjadi berbatasan dengan Kyai Tapa.

Apakah ada pergeseran batas lahan pada saat proses pengukuran ulang? Inilah yang perlu diklarifikasi pada BPN. Sekalipun saat itu sertifikat baru belum terbit, tetapi sebenarnya wartawan bisa menanyakannya langsung pada BPN.

Sekali lagi, pergesaran lahan itu mungkin saja terjadi. Sayanya, ternyata tidak terjadi pergeseran lahan. Artinya lahan yang dibeli Ahok tetap tidak bersenggolan dengan Jln Kyai Tapa.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.