Tampang

Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum yang ada

18 Nov 2017 08:50 wib. 1.644
0 0
Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum yang ada

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu bukan hanya surat keterangan sakit yang perlu diteliti lebih lanjut. Tapi, pihak rumah sakit juga perlu mendapatkan perhatian agar jangan sampai dimanfaatkan untuk sehingga berpengaruh pada etika bidang kesehatan.

”Jangan rumah sakit dipakai (dimanfaatkan, Red). Karena nanti etikanya, etika rumah sakitnya nanti hilang,” jelas dia.

Terkait Novanto yang terbaring di rumah sakit, JK pun berdoa agar Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera sembuh. Namun, dia belum punya rencana untuk menjenguk Novanto. Pertimbanganya, petugas KPK yang ingin menemui Novanto juga kesulitan.

”KPK saja susah jenguk apalagi kita ini. Jangan di, terganggu lah. Biasanya juga cepat sembuh,” tambah dia.

Sebelumnya, Novanto juga tercatat pernah masuk rumah sakit RS Premier dua bulan lalu. dia dikabarkan menderita beberapa penyakit dari mulai vertigo hingga jantung. Novanto juga sempat menjalani operasi kateterisasi jantung. Saat itu, status Novanto ditingkatkan jadi tersangka oleh KPK tapi dia mengajukan praperadilan.

Setelah status tersangka Novanto dicabut karena menang praperadilan yang dibacakan pada akhir September, kondisinya juga berangsur membaik. Dia pulang dari rumah sakit tersebut pada 2 Oktober. 

Sementara itu, Pimpinan DPR belum menjalin komunikasi dengan pihak Setnov. "Saya tahu dari televisi, kalau Pak Novanto kecelakaan," terang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia belum menyambangi Setnov ke rumah sakit.

Pimpinan DPR yang lain juga belum ada pembahasan tentang tragedi yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu.

Agus mengatakan, walaupun berada di rumah sakit, Setnov tidak lepas dari tanggungjawab penegak hukum, karena mempunyai persoalan hukum. Dia berharap, masalah tersebut cepat selesai. "Kita serahkan ke penegak hukum," papar politikus Partai Demokrat itu.

Apa pun yang diputuskan penegak hukum adalah merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan. Biarlah aparat bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Gangguan Bipolar, Apa Saja Jenisnya?
0 Suka, 0 Komentar, 18 Apr 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.