Tampang

Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum yang ada

18 Nov 2017 08:50 wib. 1.645
0 0
Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum yang ada

Begitu juga status DPO Setnov, menurut dia, penetapan itu merupakan kewenangan KPK dalam melaksanakan proses hukum. Jadi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah 

Terkait dengan dorongan penonaktifan Setnov dari jabatan sebagai ketua DPR, Agus mengatakan, penonaktifan Setnov menjadi kewenangan Partai Golkar. Sebab, keberadaan politikus yang pernah tersandung kasus papa minta saham itu merupakan kepanjangan atau tugas dari partai, sehingga Partai Golkar yang mempunyai hak untuk melakukan pergantian jabatan strategis itu.

Agus menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak mempunyai kewenangan untuk melengserkan Setnov dari ketua dewan. Pihaknya hanya bisa menunggu keputusan yang nantinya diambil DPP Partai Golkar.

Sementara ajudan Setnov yang bernama Reza ternyata merupakan anggota Polri. Reza berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau setingkat dengan kapten. Karena dia merupakan anggota kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kadivpropam Polri Irjen Martuani Sormin Siregar membenarkan bahwa Reza sedang diperiksa terkait kecelakaan yang terjadi terhadap Setnov. ”Kami ambil keterangannya tekait kecelakaan lalu lintas itu,”

Menurutnya, pemeriksaan belum selesai terhadap Reza. Nantinya, setelah semuanya lengkap, tentu akan bisa disimpulkan seperti apa. ”Kan masih proses,” jelas mantan Kapolda Papua Barat tersebut.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, hingga saat ini Reza masih berstatus saksi dalam kasus kecelakaan tersebut. ”Saksi dia ya,” terang jenderal berbintang satu tersebut.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.