Tampang

MRT Jakarta Teken Kontrak Senilai Rp4,2 T dengan Perusahaan Jepang

19 Apr 2024 10:15 wib. 656
0 0
MRT Jakarta Teken Kontrak dengan Perusahaan Jepang
Sumber foto: dephub.go.id

PT MRT Jakarta (Perseroda) baru-baru ini menandatangani kontrak kerja senilai Rp4,2 triliun dengan perusahaan Jepang, Sojitz Corporation, untuk pembangunan fase 2A MRT. Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, menyatakan bahwa paket kontrak CP205 ini mencakup pengadaan sistem persinyalan hingga rel, yang meliputi rute dari stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jakarta Kota. Kontrak ini dijadwalkan berlangsung selama 75 bulan hingga akhir tahun 2029.

Paket kontrak CP205 akan melibatkan gardu induk, sistem distribusi daya, listrik aliran atas, persinyalan, telekomunikasi, Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), rel, serta pintu tepi peron. Dengan progres pembangunan fase 2A MRT Jakarta yang sudah mencapai 33,36 persen hingga bulan Maret, Tuhiyat yakin bahwa target operasional MRT Jakarta bisa dilakukan mulai dari Bundaran HI sampai Monumen Nasional pada 2027, sementara jalur Harmoni sampai Kota direncanakan selesai pada 2029.

Pada tahap awal, kontrak CP205 ini mengalami sejumlah tantangan yang cukup signifikan. Proses pengadaan rel atau track works sempat mengalami kegagalan dalam tender, bahkan gagal tender hingga tiga kali. Kendala ini sebagian disebabkan oleh faktor eksternal seperti pandemi Covid-19 dan kondisi geopolitik yang tidak menentu, yang juga menghambat proses pengadaan komponen-komponen yang diperlukan dalam pembangunan jalur rel MRT Jakarta Fase 2A.

Namun, setelah proses tender dimulai kembali pada tahun 2023 dengan menggunakan sistem International Competitive Bidding (ICB), pada tanggal 20 Februari, Sojitz Corporation pun berhasil memenangkan tender ini. Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan CP205 merupakan hasil dari perjuangan yang panjang serta kerja keras dari berbagai pihak yang terlibat.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?