Tampang.com - Beberapa waktu ini publik sempat diramaikan dengan pemberitaan mengenai aturan baru mengenai pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana yang banyak diberitakan, berkembang isu bahwa gaji ASN Muslim nanti akan dipotong langsung oleh pemerintah sebesar 2.5% sebagai bagian dari zakat. Apakah hal tersebut benar? Berikut ulasannya.
Pemotongan Zakat dari gaji ASN tidak bersifat wajib
Menanggapi pemberitaan yang terjadi, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa sebenarnya konteks pemotongan zakat yang akan dilakukan pemerintah hanyalah mencoba memfasilitasi bagi ASN dan bukanlah merupakan suatu hal yang wajib atau terpaksa. Hal ini lanjutnya, agar memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah zakatnya. Sehingga, pemerintah hanya akan memfasilitasi bagi ASN muslim yang ingin berzakat langsung melalui potongan gajinya.
"Apa yang sedang kami persiapkan itu hakikatnya bukanlah barang baru, karena ini adalah upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang besar terkait dana zakat yang datang dari ASN muslim,” ujar Lukman kepada wartawan (09/02) di Jakarta.
Perpres Zakat tidak berlaku bagi seluruh ASN
Lukman menjelaskan bahwa nantinya para ASN akan mendapatkan surat edaran yang berkaitan dengan perpres Zakat. Kemudian nanti ASN tersebut akan mengisi form kesediaan, apakah bersedia ataupun menolak mengikuti perpres tersebut.
Selain itu, aturan yang ada tidak diberikan kepada seluruh ASN, melainkan melihat pertimbangan gaji yang didapatkan oleh ASN tersebut.
"Prinsipnya kami Kemenag melakukan itu sesuai ajaran agama. Pegawai yang nonmuslim tidak diikutsertakan. Bahkan pegawai yang memiliki gaji di bawah kewajiban atau nishab tidak harus ikut," jelas Lukman. Saat ini Nishab yang menjadi patokan sekitar Rp 4.1 juta. Meski begitu dirinya menjelaskan batasan tersebut belum final karena masih menerima saran dari berbagai pihak.
Potensi Zakat ASN hingga Rp 10 triliun
Penerbitan mengenai pemotongan gaji untuk zakat ini bukan tanpa sebab. Menurut perhitungan yang ada, jikalau kebijakan ini jadi terealisasi akan mengoptimalkan potensi Rp 10 triliun per tahun. Melihat potensi yang begitu besar, zakat ini diharapkan dapat dioptimalkan baik dalam penerimaan maupun distribusinya. Nantinya, zakat tersebut akan dikelola dan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta lembaga-lembaga amil zakat dari ormas islam yang ada.