Tampang

Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

8 Feb 2018 09:55 wib. 1.466
0 0
Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

Selain itu, aturan yang ada tidak diberikan kepada seluruh ASN, melainkan melihat pertimbangan gaji yang didapatkan oleh ASN tersebut.

"Prinsipnya kami Kemenag melakukan itu sesuai ajaran agama. Pegawai yang nonmuslim tidak diikutsertakan. Bahkan pegawai yang memiliki gaji di bawah kewajiban atau nishab tidak harus ikut," jelas Lukman. Saat ini Nishab yang menjadi patokan sekitar Rp 4.1 juta. Meski begitu dirinya menjelaskan batasan tersebut belum final karena masih menerima saran dari berbagai pihak.

Potensi Zakat ASN hingga Rp 10 triliun

Penerbitan mengenai pemotongan gaji untuk zakat ini bukan tanpa sebab. Menurut perhitungan yang ada, jikalau kebijakan ini jadi terealisasi akan mengoptimalkan potensi Rp 10 triliun per tahun. Melihat potensi yang begitu besar, zakat ini diharapkan dapat dioptimalkan baik dalam penerimaan maupun distribusinya. Nantinya, zakat tersebut akan dikelola dan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta lembaga-lembaga amil zakat dari ormas islam yang ada.

Pemotongan gaji untuk zakat sebenarnya bukan barang baru. Beberapa landasan yuridis sudah ada berkaitan dengan pemotongan zakat ini, diantaranya Undang-Undang No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No 14/2014 tentang Pelaksanaan Zakat, dan Inpres No 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Rofiq: Potensi zakat besar, namun baru terhimpun sangat kecil

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?