Tampang

Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

8 Feb 2018 09:55 wib. 1.464
0 0
Gaji ASN dipotong untuk Zakat, Ternyata Begini Penjelasannya

Salah seorang pakar hukum Islam yang juga merupakan direktur Pascasarjana UIN Walisongo, Ahmad Rofiq, menjelaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah tersebut. Menurutnya, aturan yang dibuat mengenai zakat ini nantinya hanya dibatasi dalam pengaturan pengelolaan, bukan berkaitan dengan kewajiban berzakat. Apalagi menurutnya potensi penerimaan zakat di Indonesia sangatlah besar, mencapai hingga Rp 270 triliun per tahun. Namun, yang baru dapat dioptimasi oleh Baznas hanya Rp 6 Miliar saja per tahun.

"Potensi besar, tapi Baznas baru dapat menghimpun Rp6 miliar per tahun, itu kan sangat kecil," ujar nya.

Rofiq menambahkan bahwa merujuk kepada Al Quran yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60, Amil memang diberikan kewenangan untuk mengatur dan juga menarik zakat yang ada. Namun menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang belum dituntaskan dalam pengelolaan zakat ini. Salah satunya seperti penyaluran zakat yang disalurkan ke daerah lain, bukan di daerah pemungutan zakat. Hal ini yang biasanya menjadi alasan masyarakat untuk berpikir ulang saat mempercayakan zakatnya kepada lembaga amil zakat yang ada.

"Makanya sering orang bilang lebih baik zakat sendiri dari pada melalui Baznas, karena merasa lebih tepat sasaran," tandasnya.

Ahmad: Zakat masalah privat, bila berpotensi maladministrasi bila tetap dijalankan

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?