Tampang

Pria Gresik Produksi Ratusan Konten Porno Ponakan untuk Kepuasan Pribadi

21 Jul 2024 20:57 wib. 211
0 0
Pria Gresik Produksi Ratusan Konten Porno Ponakan untuk Kepuasan Pribadi
Sumber foto: google

Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial BAH telah memproduksi lebih dari 100 foto konten porno dengan tujuan konsumsi pribadi. Konten tersebut diduga telah diproduksi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023, dan diunggah melalui e-mail.

Polisi telah menetapkan BAH sebagai tersangka dan telah ditahannya. BAH secara hukum berpotensi dihukum dengan kurungan penjara selama 12 tahun sebagai akibat dari tindakannya ini.

Menurut Kombes Erdi, BAH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.