Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Andy menanggapi tuduhan bahwa putusan MA dikeluarkan untuk mempermudah langkah Kaesang Pangarep dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Pada tanggal Juni (1/5/2024), Andy menyampaikan keterangan tertulisnya, "Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang." Andy juga menjelaskan bahwa PSI sejak awal tidak memiliki rencana untuk mengajukan gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah ini ke MA. Ia juga menegaskan bahwa Partai Garuda juga tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut ke MA.
"Dalam menanggapi masalah ini, kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ujar Andy.
Sebagai bagian dari partai politik, PSI memiliki kewajiban untuk menjelaskan posisinya terkait dengan putusan MA. Udara politik di Indonesia seringkali dipenuhi dengan rumor dan spekulasi mengenai keputusan lembaga-lembaga pemerintah, terutama jika keputusan tersebut menyangkut para pemimpin partai politik atau tokoh-tokoh yang menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mungkin melihat putusan MA sebagai upaya politis yang dibuat untuk kepentingan tertentu. Namun, pernyataan Andy mencoba menegaskan bahwa PSI tidak terlibat dalam proses hukum terkait dengan batas usia minimal calon kepala daerah dan menyerukan agar setiap pihak untuk mencari penjelasan langsung dari MA mengenai alasan di balik putusan tersebut.