Terkait persoalan senjata ini, ada perbedaan pendapat antara Polri dengan TNI. Polri mengatakan jika amunisi yang dibelinya dari Bulgaria tidak mematikan, hanya menimbulkan efek kejut. Sebaliknya, TNI justru mengatakan Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 mm yang diimpor Polri termasuk senjata berat serta mematikan.
Sampai sekarang belum diputuskan manakah yang benar: Polri atau TNI. Tetapi, karena sampai sekarang persenjataan itu masih ditahan pihak TNI, maka SAGL berikut amunisinya termasuk ke dalam persenjataan berat yang mematikan.
Jadi, bagaimana pun situasinya dan berapa pun korban yang jatuh di pihak Polri serta sekuat apa pun persenjataan pelaku, selama persenjataan yang dibeli Polri dari Belgia tersebut masih digolongkan sebagai senjata berat, selama itu pula Polri tidak berhak menggunakannya.
Karenanya, apapun situasinya, Polri tidak mungkin meminta izin dari TNI untuk dapat mengambil senjata yang dibelinya itu. Sebaliknya, bagaimana pun situasinya, TNI pun tidak akan mengeluarkan izin kepada Polri untuk mengambilnya.