Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman Vero mengatakan bahwa KKB yang dimaksud kepolisian adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).
“Kepolisian mengganti TPN dengan KKB untuk justifikasi dan tujuan tertentu, ” katanya (Sumber: Tempo.co).
Seperti pada kasus perampokan Bank CIMB Medan, “status” pelaku kejahatan beriringan dengan institusi pemegang kewenangan: Densus 88 atau Polda Sumut. Demikian juga dengan “KTP” pelaku penyanderaan warga di Papua, Karena berstatus pelaku kriminal, Polri-lah yang berwenang menuntaskannya. Tetapi, jika pelakunya dinyatakan sebagai TPN-OPM maka kewenangan berada di tangan TNI.
Masalahnya, kasus perampokan Bank CIMB Medan tidak sama dengan kasus penyanderaan warga di Papua. Kalau di Medan, apa pun status pelakunya, kasus perampokan tetap menjadi urusan domestik. Tetapi, tidak demikian dengan pelaku penyanderaan di Papua.