Kasus penipuan yang menimpa Jessica Iskandar, yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah, kini memasuki babak akhir dengan vonis terhadap terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias SCB.
CSB, demikian terdakwa disebut, telah menjalani sidang dan kini mendapat vonis 2,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Jakarta Selatan. Hal tersebut merupakan buah dari kasus penipuan 11 mobil milik Jessica Iskandar dengan total kerugian hampir Rp10 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut CSB dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi pihak CSB untuk mengajukan banding. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak terdakwa terkait opsi banding tersebut. Selain itu, Hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan satu unit mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar sebagai bagian dari kompensasi kerugian.