Salah satu syarat yang menjadikannya sah sholat kita ialah tertutupnya aurat, sehingga ketika aurat kita terbuka, kemudian orang lain melihatnya, maka sholat kita pun batal. Lantas bagaimana ketika aurat tersebut tidak sengaja terbuka? Berikut penjelasannya.
Masalah aurat ini sebenarnya telah di bahas dibeberapa kitab Fiqih, salah satunya yaitu kitab Fiqhus Sunnah, karya Syaikh Sayyid Sabiq, beliau menyebutkan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai aurat, khususnya bagian paha pada laki-laki: yaitu
Pertama, Kelompok yang menyatakan bahwa Paha bukanlah aurat, dengan berdasar pada dalil Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a, ia berkata:
“Pada saat perang Khaibar, Nabi SAW menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku pun melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Imam Ibnu Hazm, pun menanggapi hadits diatas bahwa bagian paha bukanlah aurat bagi laki-laki.
Kedua, Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki merupakan aurat yang harus ditutup, dengan berdasar pada Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jarhad r.a, ia berkata: