Tampang

Apa yang Aneh Pada Pennyanderaan Warga di Papua?

18 Nov 2017 13:20 wib. 1.371
0 0
Apa yang Aneh Pada Pennyanderaan Warga di Papua?

Lebih dari itu, kalau SAGL Kal 40 x 46 mm yang berkatagori senjata berat dan mematikan digunakan, artinya sama saja Polri  mencabut “status” KKB yang disematkan kepada pelaku penyanderaan. Lebih jauh lagi, penggunaan senjata berat pastinya akan merusak skenario dalam menuntaskan masalah separatis di Papua.

Kalau begitu, apa mungkin Polri merekayasa penyanderaan warga di Papua untuk mendapatkan persenjataannya yang ditahan pihak TNI?  Jawabannya, sangat tidak mungkin!

Dan, selama pengendali operasi masih dipegang Polri, penyandera warga di Papua masih disebut sebagai pelaku kriminal. Karenanya, sekali pun TNI dilibatkan dalam operasi pembebasan sandera, bukan berarti status pelaku berubah dari KKB menjadi TPN-OPM.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?