Jika pelaku penyaderaan dinyatakan sebagai TPN-OPM, maka sama saja pemerintah dan Polri telah melempar kasus ini ke dunia luar, Itu sama saja dengan memancing kelompok pro-separatis Papua untuk ikut cawe-cawe.
Dengan menyebut pelaku penyanderaan sebagai KKB, pemerintah dan Polri telah melokalisasi kasus ini hanya sebagai kasus kriminal biasa. Karena itulah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, dan TNI tidak banyak menyampaikan komentarnya seperti ketika milisi Abu Syayaf menyandera ABK asal Indonesia pada April 2016.
Selain itu, setiap kasus penyanderaan pastinya ditangani dengan caranya masing-masing. Jika banyaknya pernyataan justru menambah ancaman terhadap korban, pastinya para pemegang kewenangan lebih memilih untuk bungkam ketimbang banyak cakap.
Spekulasi yang menuding Polri merekayasa penyanderaan warga di Papua untuk mendapatkan kembali persenjataannya yang ditahan oleh TNI juga 100% tidak benar.