Kasus pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Korban-korban pelecehan seksual seringkali merasa terjebak dalam lingkaran ketakutan dan trauma akibat perlakuan yang mereka alami. Namun, apa yang terjadi jika seorang korban pelecehan seksual justru berakhir sebagai tersangka dalam kasus yang menimpanya?
Pada Maret 2024, sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di Palembang. Seorang perempuan berusia 22 tahun, yang akan kita sebut dengan inisial DR, ditahan oleh polisi karena diduga menyiram air keras kepada pria yang telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana seorang korban pelecehan seksual akhirnya dihadapkan pada hukum sebagai tersangka dalam kasus yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan hak-haknya.
Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Kasus DR membuka diskusi tentang perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan hukum yang berlaku dalam menangani kasus semacam ini.
Berbagai pendapat bermunculan di masyarakat terkait tindakan DR yang menyiram air keras kepada pelaku pelecehan seksualnya. Ada yang mencibirnya sebagai tindakan yang berlebihan dan melanggar hukum, namun sebagian besar mendukung tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang dilakukan oleh DR atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan pria tersebut.