Tampang.com - Instruksi dari Presiden Jokowi untuk menginventasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, dinilai banyak kalangan merupakan langkah yang tidak tepat. Dana haji yang merupakan dana milik para jemaah yang sudah mendaftar haji ini, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan diluar urusan keperluan haji.
Wakil ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah dengan tegas mengatakan bahwa dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementrian Agama dengan ijabnya setoran haji. Artinya jika dana haji tersebut dipergunakan diluar urusan penyelenggaraan haji, hukumnya menjadi tidak halal alias haram karena melanggar amanah umat yang ingin berangkat haji.