"Beliau kemarin (Rabu lalu, Red) bicara tidak pernah keluarkan izin, tapi ada dua pergub yang keluar (terkait reklamasi, Red). Dan pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini-begini gitu. Karena itu kembali dari government harus diluruskan," ucap menteri ESDM itu dalam kesempatan yang sama.
Menurut Sudirman, istilah pulau dalam proyek reklamasi lahir dari pergub yang dikeluarkan Jokowi. Padahal penyebutan pulau untuk reklamasi sebelumnya tidak pernah ada.
"Kalau dilihat asal muasalnya sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub pada 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," urainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tak pernah menerbitkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Penegasakan disampaikan Jokowi menjawab wartawan usai mengikuti acara di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11).