Tampang

Sosok Ayah Mertua Putri Isnari yang Punya 3 Istri, Pernah Nikah 7 Kali, Istri Mudanya Jebolan KDI

2 Mei 2024 16:22 wib. 748
0 0
Putri Isnari
Sumber foto: Instagram

Putri Isnari, penyanyi dangdut asal Kalimantan Timur yang terkenal setelah mengikuti ajang Kontes Dangdut Indonesia (KDI), baru-baru ini membuat heboh jagat hiburan Tanah Air. Pernikahannya dengan Abdul Aziz, anak dari seorang pebisnis tambang sukses, Haji Alwi Ruslan, mendapat sorotan tajam dari publik. Pernikahan ini juga menyoroti kehidupan pribadi sang ayah mertua, Haji Alwi Ruslan, yang ternyata memiliki catatan pernikahan yang cukup unik.

Haji Alwi Ruslan, dikenal sebagai seorang pebisnis tambang sukses di Kalimantan Timur, memiliki sejarah pernikahan yang cukup menarik. Beliau diketahui pernah menikah sebanyak tujuh kali dan saat ini memiliki tiga istri. Pernikahannya dengan istri mudanya, Putri Isnari, juga menarik perhatian karena mahar yang fantastis senilai Rp 2 miliar yang diberikan pada pernikahan tersebut.

Selain terkenal karena kekayaannya, Haji Alwi juga memiliki reputasi sebagai sosok yang dermawan dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Beliau pernah memberangkatkan sebanyak 318 orang untuk umrah ke Tanah Suci, termasuk Putri Isnari pada tahun 2023. Hal ini mencerminkan kebaikan hati dan kepedulian Haji Alwi terhadap sesama.

Dari segi kehidupan pribadi, Haji Alwi Ruslan memiliki tiga istri yang masing-masing memiliki cerita dan latar belakang yang menarik. Maulida, Rhenny, dan Suci Rahmah Indryani adalah istri-istri kelima, keenam, dan ketujuh Haji Alwi secara berurutan. Suci sendiri adalah seorang penyanyi dangdut yang pernah terkenal sebagai jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Hanya Jaman Jokowi, KPK bisa Takluk
0 Suka, 0 Komentar, 3 Jun 2021
Bagaimana Ketika Marah Melanda...
0 Suka, 0 Komentar, 9 Okt 2017
Gairah Kucing Terhadap Ikan
0 Suka, 0 Komentar, 19 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?