Tampang.com - Sidang perdana Ustad Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8). Dalam sidang perdana ini, ustad Alfian didampingi pengacaranya yang berjumlah 100 orang. Ustad Alfian ditangkap karena dianggap menghina Presiden Jokowi yang pro terhadap China dan Partai Komunis Indonesia ( PKI ).
Sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Ustad Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP atau pasal 16 jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI No 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini dibacakan oleh Fariman, Dikdik dan Yusuf Amin Akbar.