Tampang

Langkah Kontroversial Pemerintah Jakarta: Dinonaktifkan Sejumlah Nomor Induk Kependudukan Warga Jakarta

13 Apr 2024 17:02 wib. 34
0 0
Langkah Kontroversial Pemerintah Jakarta: Dinonaktifkan Sejumlah Nomor Induk Kependudukan Warga Jakarta
Sumber foto: google

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belakangan ini tengah menjadi sorotan publik akibat keputusannya untuk melakukan penonaktifan sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Langkah kontroversial ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam keputusan ini, pemerintah Jakarta mengklaim bahwa penonaktifan NIK ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di ibu kota.

Menurut pihak pemerintah, penonaktifan NIK ini tidak dilakukan secara sepihak. Melainkan, dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan data yang akurat. Kriteria yang digunakan untuk penonaktifan ini antara lain adalah NIK yang tidak aktif selama kurun waktu yang telah ditentukan, atau adanya duplikasi NIK dalam satu kependudukan. Selain itu, pemerintah Jakarta juga menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak mendasar warga seperti hak untuk mencari pekerjaan, berobat, atau kebutuhan lainnya yang memerlukan NIK.

Namun, keputusan pemerintah Jakarta ini juga mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menyayangkan keputusan tersebut. Mereka menganggap bahwa penonaktifan NIK ini dapat berdampak negatif terhadap hak-hak mendasar warga, terutama mereka yang rentan dan membutuhkan akses pelayanan publik. Selain itu, keresahan juga muncul di kalangan warga yang khawatir jika NIK mereka yang sah akan ikut terdampak dalam proses penonaktifan ini.

Dalam implementasinya, pemerintah Jakarta juga diharapkan melakukan langkah-langkah komunikasi yang efektif kepada masyarakat terkait proses penonaktifan NIK ini. Penyampaian informasi yang jelas dan transparan akan menjadi kunci untuk menghindari munculnya kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?