Tampang

TNI AD Perketat Prosedur Pemusnahan Amunisi: Libatkan Satuan Kompeten, Tak Ada Lagi Warga Sipil

28 Mei 2025 20:16 wib. 35
0 0
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.(Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat.)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan melakukan perubahan signifikan dalam prosedur pemusnahan amunisi dan bahan peledak kedaluwarsa atau afkir ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pasca-insiden ledakan tragis di Garut, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa dari masyarakat sipil.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025), menegaskan bahwa satuan-satuan TNI AD yang terkait dan berkompeten akan sepenuhnya dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Ini termasuk Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan.

Hal tersebut disampaikan Kadispenad usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan di Kompleks Parlemen, Senin (26/5/2025). Menurut Wahyu, tim investigasi internal TNI AD menemukan dua poin utama dalam evaluasi insiden Garut.

Pertama, soal penyebab ledakan yang diduga berasal dari penanganan detonator afkir yang tidak stabil. "Berkaitan dengan mengapa ledakan bisa terjadi, detonator yang akan dimusnahkan adalah detonator dalam kondisi expired atau afkir, yang tentu kondisinya ada ketidakstabilan dari konstruksi, rentan," ungkap Wahyu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?