Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Hal ini penting dilakukan agar regulasi yang baru disahkan dapat diterapkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Selain itu, Mendagri juga memberikan apresiasi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Provinsi DKI Jakarta telah menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia berasal dari DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa setelah perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan kontribusinya sehingga dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.
Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar.
Dengan disahkannya revisi UU Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, diharapkan bahwa kedua regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat desa maupun di tingkat provinsi. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam menjawab aspirasi masyarakat desa dan mempersiapkan pengaturan yang optimal untuk menghadapi perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di Indonesia.