Beberapa poin penting yang tertuang dalam UU Desa yang baru antara lain meliputi pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. UU juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Hal ini penting dilakukan agar regulasi yang baru disahkan dapat diterapkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
Selain itu, Mendagri juga memberikan apresiasi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Provinsi DKI Jakarta telah menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia berasal dari DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa setelah perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan kontribusinya sehingga dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.