Jakarta, Tampang.com – Pemerintah Indonesia membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berusia 40 tahun ke atas untuk melamar posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kelonggaran batas usia ini diberikan untuk beberapa posisi yang memerlukan waktu pendidikan yang panjang. "Misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis," kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).