Tampang

Kelonggaran Batas Usia CPNS: Peluang Baru bagi Dokter Spesialis hingga Peneliti

1 Jun 2025 10:26 wib. 18
0 0
Ilustrasi penerimaan CPNS.(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
Sumber foto: Kompas.com

Jakarta, Tampang.com – Pemerintah Indonesia membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berusia 40 tahun ke atas untuk melamar posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kelonggaran batas usia ini diberikan untuk beberapa posisi yang memerlukan waktu pendidikan yang panjang. "Misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis," kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Gyoza Goreng
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?