Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar.
Dengan disahkannya revisi UU Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, diharapkan bahwa kedua regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat desa maupun di tingkat provinsi. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam menjawab aspirasi masyarakat desa dan mempersiapkan pengaturan yang optimal untuk menghadapi perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di Indonesia.