Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Helena Lim, salah satu individu kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), diyakini telah memperoleh keuntungan sekitar Rp900 juta dari penukaran uang panas dalam kasus korupsi timah. Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan terhadap Helena sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Jaksa mengungkap bahwa Helena menerima dana pengamanan yang sebenarnya dijadikan oleh pihak lain sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp420 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut kemudian ditukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang asing dollar oleh Helena, dengan total kurang lebih sekitar USD 30 juta, yang kemudian diserahkan secara tunai kepada pihak lain secara bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.
Helena diyakini menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dari transaksi pertukaran uang tersebut, yang dicatat sebagai penukaran mata uang asing. Uang dari smelter swasta itu kemudian diserahkan kepada pihak lain secara bertahap."Dari hasil pertukaran uang yang dilakukan melalui PT Quantum Skyline Exchange, terdakwa Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta dari sejumlah transaksi dengan pihak lain," ungkap jaksa.