Tampang

Kontroversi Perades Hingga Guru PNS Dan PPPK 'Nyambi' Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

11 Mei 2024 09:03 wib. 629
0 0
Kontroversi Penyelenggara Pilkada 2024
Sumber foto: timesindonesia.co.id

Selain itu, hal ini juga bisa menjadi kesempatan bagi mereka untuk memahami lebih dalam proses demokrasi di tanah air, sehingga potensi konflik kepentingan bisa ditekan dengan asas profesionalitas dan netralitas yang kuat dalam menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pilkada.

Namun, dalam realitasnya, keterlibatan perades, PNS, dan PPPK sebagai penyelenggara Pilkada juga memunculkan berbagai masalah terkait pemberian insentif atau penghasilan tambahan yang diterima oleh mereka atas partisipasinya dalam penyelenggaraan Pilkada. Mengingat Pilkada merupakan agenda politik yang bersifat temporer dan tidak termasuk dalam tanggung jawab pokok mereka sebagai aparatur pemerintahan, maka penghasilan tambahan yang diterima juga menjadi sorotan publik.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas serta independensi perades, PNS, dan PPPK dalam penyelenggaraan Pilkada, diperlukan mekanisme kontrol serta pengawasan yang lebih ketat. Hal ini penting untuk menjamin bahwa partisipasi mereka dalam penyelenggaraan Pilkada tidak melenceng dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tentunya peningkatan partisipasi abdi negara dalam penyelenggaraan Pilkada juga seharusnya diiringi dengan pembenahan dalam regulasi dan tata kelola pemerintahan, baik dari sisi penegakan aturan, pengawasan, maupun evaluasi kinerja. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, menjamin netralitas serta independensi, serta menjaga fokus kinerja utama mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Memulai Bisnis
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mar 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%