Tampang

Hati-Hati Polisi Ingatkan Bermain Petasan Saat Ramadhan, Terancam Pidana

24 Mar 2024 16:51 wib. 61
0 0
Hati-Hati Polisi Ingatkan Bermain Petasan Saat Ramadhan, Terancam Pidana
Sumber foto: Google

Memasuki bulan suci Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia sedang mempersiapkan diri untuk menjalani ibadah puasa dan menjaga kehormatan diri serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merusak ketenangan umat. Namun, tidak sedikit dari mereka yang kurang berhati-hati dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini, termasuk dalam hal menggunakan petasan. Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan petasan, karena dapat berujung pada tindakan pidana.

Dalam pandangan Islam, Ramadhan adalah bulan suci yang penuh dengan berkah dan rahmat. Umat muslim diwajibkan untuk menjaga kebersihan hati dan pikiran serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Namun, masih sering terdengar suara petasan di berbagai sudut kota saat menyambut bulan suci ini. Banyak dari mereka yang menggunakan petasan untuk merayakan kedatangan bulan Ramadhan tanpa memikirkan dampak negatif yang dapat timbul dari perbuatan tersebut.

Adapun polisi mengingatkan bahwa penggunaan petasan di tempat umum dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah menjalankan ibadah puasa. Selain itu, petasan juga dapat menimbulkan bahaya dan meresahkan hewan-hewan peliharaan serta menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, polisi menegaskan bahwa mereka yang tetap menggunakan petasan di saat Ramadhan akan terancam pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap larangan main petasan di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau bahkan hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketenteraman umat serta mencegah adanya gangguan yang dapat merugikan orang lain selama bulan suci Ramadhan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?