Yayuk menegaskan bahwa perades yang terlibat sebagai penyelenggara Pilkada harus memperoleh izin dari kepala desa masing-masing.
"Namun yang jelas, perangkat desa harus tetap mengutamakan pekerjaan utamanya sebagai perades. Apabila mereka memiliki pekerjaan tambahan, itu tidak boleh mengganggu kinerja utama sebagai perangkat desa," tegas Yayuk.
Meskipun aturan secara regulatif memperbolehkan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada, namun hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa seharusnya perades fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur desa, tanpa campur tangan dalam urusan politik praktis seperti Pilakada.
Mari kita menengok lebih dalam terkait kontroversi peran perades, PNS, dan PPPK sebagai penyelenggara Pilkada 2024, serta menelaah berbagai spekulasi yang dihasilkan dari fenomena ini.