Tampang

Kontroversi Perades Hingga Guru PNS Dan PPPK 'Nyambi' Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

11 Mei 2024 09:03 wib. 932
0 0
Kontroversi Penyelenggara Pilkada 2024
Sumber foto: timesindonesia.co.id

Fenomena partisipasi abdi negara, khususnya perangkat desa (perades) serta guru yang berstatus PNS dan PPPK, yang turut serta 'nyambi' menjadi penyelenggara Pilkada 2024, semakin marak terjadi di Kabupaten Blora. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aturan yang mengatur hal tersebut. Bagaimana sebenarnya aturan yang mengatur keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi tersebut?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa secara aturan, perades diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pilkada. Mereka bisa terlibat dalam berbagai peran, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga bagian pengawas pemilu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.

"Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada," ungkap Yayuk.

Dalam momen politik tahun 2024, perades yang turut serta 'nyambi' sebagai penyelenggara Pilkada akan menjalankan tugasnya selama beberapa bulan. Artinya, pelaksanaan tugas tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi mereka, bahkan bisa mencapai jumlah yang cukup signifikan.

Yayuk menegaskan bahwa perades yang terlibat sebagai penyelenggara Pilkada harus memperoleh izin dari kepala desa masing-masing.

"Namun yang jelas, perangkat desa harus tetap mengutamakan pekerjaan utamanya sebagai perades. Apabila mereka memiliki pekerjaan tambahan, itu tidak boleh mengganggu kinerja utama sebagai perangkat desa," tegas Yayuk.

Meskipun aturan secara regulatif memperbolehkan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada, namun hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa seharusnya perades fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur desa, tanpa campur tangan dalam urusan politik praktis seperti Pilakada. 

Mari kita menengok lebih dalam terkait kontroversi peran perades, PNS, dan PPPK sebagai penyelenggara Pilkada 2024, serta menelaah berbagai spekulasi yang dihasilkan dari fenomena ini.

Sebagai bagian dari struktur pemerintahan di tingkat desa, perangkat desa memegang peran penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Perades bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi desa, termasuk di dalamnya adalah pendataan, perencanaan, serta pelaksanaan program-program desa. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

ponsel
0 Suka, 0 Komentar, 21 Jul 2017
11 Manfaat Buah Salak Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.