Tampang

Mahkamah Rakyat: 9 Dosa Jokowi

26 Jun 2024 13:33 wib. 1.442
0 0
mahkamah rakyat

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi.

Menurut hakim ketua Asfinawati, tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia. Sementara Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 8 jam kemarin. Putusan sidang dibacakan hari itu juga oleh Hakim Ketua Asfinawati.

Sidang Mahkamah Rakyat melibatkan sembilan hakim dari berbagai latar belakang yang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi. Beberapa di antaranya adalah aktivis HAM Asfinawati, pegiat demokrasi Anita Wahid - putri dari Presiden Abdurrahman Wahid. Sedangkan delapan penggugat dari berbagai kalangan masyarakat sipil juga turut berperan dalam sidang tersebut seperti akademisi hukum Bivitri Susanti, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Benydictus Siumlala, dan anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Muhammad Ruhullah Thohiro.
 

1. Perampasan Ruang Hidup dan Penyingkiran Masyarakat

Gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.
 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.