Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan keputusan penting yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di daerah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman tersebut terjadi pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Perusahaan-perusahaan yang harus menghadapi pencabutan izin ini termasuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Dengan keputusan ini, hanya PT Gag Nikel yang diizinkan untuk melanjutkan operasinya di wilayah tersebut. Bahlil mengindikasikan bahwa PT Gag Nikel memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui untuk tahun 2025, sementara keempat perusahaan lainnya tidak memiliki dokumen tersebut.
Pencabutan izin ini bukan tanpa alasan. Bahlil mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kawasan operasional perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam area geopark, yang berarti perlu dilindungi demi kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.