Tampang

Pemerintah Siapkan Deregulasi Berbasis AI untuk Efisiensi Layanan Publik

14 Agu 2025 11:22 wib. 37
0 0
Pemerintah Siapkan Deregulasi Berbasis AI untuk Efisiensi Layanan Publik

Pemerintah tengah menyiapkan deregulasi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai langkah untuk mengefisienkan layanan publik. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari pengembangan teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) yang diharapkan mampu memangkas kerumitan aturan sekaligus meminimalkan praktik penyelewengan. Menurut Luhut, konsep ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia memaparkan bahwa deregulasi berbasis AI ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Implementasinya akan melibatkan koordinasi antara DEN dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Kita ada koordinasi dengan Menteri Investasi karena ada PP 28. Nah, PP 28 ini kita programkan supaya bisa masuk di AI,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?