Seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), yang tinggal di Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, telah ditangkap oleh Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terlibat dalam modus penipuan yang mengutilisasi aplikasi pinjaman di marketplace, menargetkan puluhan orang yang terjebak dalam jaringnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada sekitar 32 korban yang tercatat, dengan total kerugian yang dialami melesat hingga mencapai Rp4,8 miliar. "Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan puluhan member yang tidak mendapatkan pembayaran setelah melakukan investasi, sehingga mereka mengadu ke pihak berwajib," jelas Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, pada Senin (10/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan taktik bujuk rayu yang sangat meyakinkan. Banyak member yang tergoda untuk menginvestasikan uang mereka, berimbas pada janji-janji menggiurkan berupa cashback. "Awalnya, cashback yang diberikan memang terlihat nyata. Namun, besaran cashback yang diberikan tidak masuk akal, seperti kredit sebesar 10 juta yang dijanjikan akan mendapatkan 13 juta, sehingga banyak yang mempertanyakan dari mana sisa 3 juta tersebut," ujar Manang.