Tampang

MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai

14 Feb 2025 21:56 wib. 58
0 0
Putusan Banding Harvey Moeis
Sumber foto: google

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan tanggapan terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurut Yanto, penilaian mengenai keadilan dalam proses hukum semacam ini sebaiknya diserahkan kepada masyarakat untuk menilai.

“Hakim dilarang untuk berkomentar mengenai perkara yang sedang berjalan atau yang telah diputuskan. Apakah keputusan tersebut adil atau tidak, itu biar masyarakat yang menilainya,” ungkap Yanto saat konferensi pers di Kantor MA di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam konteks kasus ini, Yanto menekankan bahwa MA tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar tentang produk hukum yang mereka hasilkan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey Moeis terjerat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?