Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengungkapkan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di toko atau LPG bersubsidi yang dijual eceran saat ini dibatasi hanya bisa 10%, sisanya dijual di pangkalan LPG resmi Pertamina. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan program subsidi tepat sasaran. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan kebijakan tersebut dalam program Coffee Morning di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Dadan, saat ini semua orang harus membeli LPG di pangkalan, namun masih diperbolehkan membeli di toko, tetapi hanya 10% dari total penjualan. Dadan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Pertamina Patra Niaga dan Pertamina untuk membatasi jumlah pembelian LPG subsidi.
Dalam perkembangan lain, Dadan menyatakan bahwa penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sudah membuahkan hasil. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya antrean pembelian LPG bersubsidi di pangkalan LPG resmi Pertamina.
Dalam proses penyaluran LPG, Kementerian ESDM juga sedang gencar memastikan agar penyaluran tepat sasaran. Hal ini diindikasikan dengan jarangnya antrean baik untuk pembelian BBM maupun LPG. Menurut Dadan, hal ini disebabkan oleh peningkatan sistem yang semakin baik.