Adapun pembatasan pembelian LPG 3 kg merupakan langkah yang diambil untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak membutuhkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan subsidi. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Dalam prosesnya, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan penjualan LPG bersubsidi, baik melalui toko maupun pangkalan, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kesadaran akan penggunaan LPG bersubsidi juga penting dalam mendukung keberlanjutan program subsidi ini.