Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa saat ini masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kilogram bersubsidi, tanpa adanya pembatasan pembelian. Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi tepat sasaran.
Pencatatan dilakukan melalui masyarakat yang diwajibkan untuk mendaftarkan NIK pada KTP atau KK-nya di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pendaftaran ini diklaim masih bisa dilakukan masyarakat hingga saat ini.
Data masyarakat yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi, yaitu masyarakat miskin. Data ini akan membantu dalam menjalankan regulasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM.
Di sisi lain, langkah pendaftaran sebelum membeli LPG 3 kg bukanlah upaya perusahaan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG. Pihak Pertamina hanya bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.