“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebilah pisau atau badik yang diduga digunakan pelaku. Sedangkan terkait motif, masih terus didalami. Kami masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian,” kata Teguh.
Pelaku pun juga telah menjalani tes urine dengan hasil negative, sehingga diduga kuat pelaku dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa ibu kandungnya.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Kejadian sadis ini mengguncang warga di Kota Balikpapan. Masyarakat pun mengecam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, sekaligus merasa prihatin atas kehilangan seorang ibu yang menjadi korban. Selain itu, kejadian ini juga memunculkan spekulasi dan pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik tindakan keji yang dilakukan oleh Andi Rahmat.
Menurut data dari Kepolisian, kekerasan dalam keluarga telah menjadi salah satu permasalahan sosial yang cukup serius di Indonesia. Data Polri mencatat bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dalam hal ini, perlindungan terhadap perempuan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.