Tampang.com | Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas perkara tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pengumuman ini menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut, yang kini siap untuk diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Sirega, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025), menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan telah menerima berkas perkara Tom Lembong yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Jadi memang sudah lengkap berkas perkara,” kata Harli kepada awak media. Dengan berkas yang telah lengkap, perkara ini kini diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan sebelumnya, terjerat kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini bermula dari adanya dugaan suap yang melibatkan pengaturan impor gula yang diduga merugikan negara. Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal ini.