Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa Asep merupakan tersangka utama dalam kasus ini, sementara ketiga temannya berperan membantu dalam pelaksanaan pembunuhan yang terjadi pada bulan Januari. Menurut Kapolresta, sebulan sebelum kejadian pembunuhan, Asep sudah mencoba melibatkan seseorang untuk membantu pelaksanaan aksinya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan pembunuhan baru terjadi pada bulan Januari.
Setelah korban dilaporkan hilang pada Januari 2024, keluarga Irma melakukan berbagai upaya pencarian. Namun, handphone korban tidak aktif dan tidak ada kabar mengenai keberadaannya. Laporan bahwa Irma telah dibunuh dan dimakamkan di belakang rumah Asep akhirnya menguat setelah keluarga mendapatkan informasi dari seorang warga. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menangkap keempat tersangka di rumah masing-masing.
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup akibat perbuatannya. Paman korban, Ilyas Tari (30), juga menyatakan bahwa Irma hilang kontak sejak dia pulang kerja pada 13 Januari 2024. Selama tujuh bulan korban hilang, keluarga merasa curiga dengan pernyataan Asep yang menyatakan bahwa Irma kabur.