Tarif naik menjadi Rp.4 juta sekali berhubungan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kenaikan tarif ini menimbulkan dampak yang cukup serius, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan. Salah satu dampak yang cukup mengkhawatirkan adalah perilaku pelanggan yang menjadi semakin tega dalam memperlakukan pekerja seks komersial (PSK).
Kenaikan tarif jasa seks sebesar itu tentu saja menjadi pemicu kemunculan berbagai masalah yang berkaitan dengan perdagangan seks di Indonesia. Yang semestinya merupakan sebuah profesi ilegal, namun tetap terjadi di sekitar kita. Dengan tarif yang semakin tinggi ini, para pekerja seks komersial menjadi rentan akan perlakuan kasar dari pelanggan mereka.
Menurut data dari lembaga perlindungan hak-hak perempuan, kenaikan tarif jasa seks telah menyebabkan pelanggan menjadi semakin tega dalam memperlakukan PSK. Mereka merasa bahwa dengan membayar tarif yang begitu tinggi, mereka memiliki hak untuk memaksa dan memperlakukan PSK dengan cara yang tidak manusiawi.