Tampang

Menhub Usul WFH Selama 2 Hari untuk Redakan Kepadatan Arus Balik Mudik Lebaran 2024

13 Apr 2024 09:19 wib. 45
0 0
Menhub Usul WFH selama 2 Hari Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran 2024
Sumber foto: google

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, baru-baru ini mengusulkan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama 2 hari dalam upaya mengurai kepadatan arus balik mudik Lebaran 2024. Usulan ini menjadi topik hangat dalam diskusi mengenai solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi setiap tahun saat mudik Lebaran. 

Menhub Budi Karya Sumadi menyoroti betapa parahnya kepadatan arus balik mudik Lebaran yang terjadi setiap tahun. Ia menilai bahwa kebijakan WFH merupakan langkah yang dapat membantu mengurangi tekanan pada arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Usulan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan di jalan raya.

Dengan menerapkan WFH selama 2 hari, karyawan dan pegawai di berbagai sektor bisa diminta untuk bekerja dari rumah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang memadati jalan raya selama arus balik mudik Lebaran. Menurut Menhub, kebijakan ini dapat memberikan efek positif dalam menurunkan tingkat kepadatan arus balik, sehingga masyarakat dapat kembali ke rutinitas kerja dengan lebih lancar setelah momen Lebaran.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah proaktif dalam menangani permasalahan kepadatan dan kemacetan arus balik mudik, yang seringkali memberikan dampak negatif bagi masyarakat, baik dari segi mobilitas maupun potensi kecelakaan di jalan raya. Menhub juga memandang bahwa ini merupakan momen yang tepat untuk mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung produktivitas kerja, sekaligus meminimalisir dampak negatif kemacetan arus balik mudik.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

kisah pemuda
0 Suka, 0 Komentar, 3 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?