Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti, sebagai tersangka kasus penganiayaan karyawannya di Cakung Jakarta Timur. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan mengundang perhatian luas dari masyarakat. Dalam kasus ini, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim terhadap karyawatinya menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Kejadian ini terjadi di toko roti milik keluarga Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada tanggal 16 Desember 2024. Menurut laporan yang dihimpun, kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara tidak manusiawi terhadap seorang karyawati yang bekerja di toko roti tersebut.
Kasus ini semakin mencuat setelah pihak kepolisian menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka. Menurut keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, proses penyelidikan kasus penganiayaan ini telah dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. Penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.