Empat pengedar uang palsu (upal) dibekuk Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, dalam sebuah operasi besar-besaran yang mengguncang dunia kriminal di daerah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian masyarakat. Pada penangkapan ini, aparat kepolisian menyita 526 lembar upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp52 juta, serta 1.000 lembar uang asing palsu pecahan lima ribu real Brazil dengan total nilai mencapai Rp11 miliar.
Kegiatan ilegal ini terjadi saat Tim Satreskrim Polres Kuningan mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari sekelompok pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat transaksi uang palsu. Keempat pelaku yang ditangkap adalah AG, AM, S, dan Y, yang semuanya berasal dari daerah setempat.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa keempat pelaku sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dan telah menyebarkan uang palsu di berbagai wilayah di Jawa Barat. Mereka juga menggunakan teknologi canggih untuk mencetak uang palsu, sehingga membuat uang yang dihasilkan terlihat sangat mirip dengan uang asli. Dengan metode ini, mereka berhasil mengelabui banyak orang dan merugikan masyarakat.