Pihak kepolisian merencanakan untuk memanggil MI terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus tersebut menimpa balita berinisial MK (2), yang diduga mengalami kekerasan fisik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan rencana tindak lanjut untuk memanggil terlapor terkait kasus ini. "Rencana tindak lanjut memanggil terlapor," ujarnya dalam keterangan resminya pada Rabu (31/7/2024). Meskipun tidak menyebutkan tanggal pasti pemanggilan MI, Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, dia juga menyebut adanya koordinasi dengan orangtua korban untuk dilakukan klarifikasi pada keesokan paginya.
Ade juga menambahkan bahwa kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Metro Depok yang bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kota Depok, untuk mendalami dan menyelesaikan kasus ini.
Kejadian ini berawal saat MK (2) dititipkan oleh ibunya, RDU (28), di daycare pada tanggal 10 Juni 2024. Setelah pulang ke rumah pada jam 07.00 WIB, kedua orangtuanya menemukan adanya memar di bagian punggung dan dada MK.