Polres Tangerang Selatan telah menjadwalkan proses pemanggilan sebagai tahapan pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HLD, mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan, terhadap MA, seorang gadis berusia 17 tahun pada saat ini.
AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap HLD sebagai terlapor dengan tahapan awal pemeriksaan. "Kita akan lakukan pemanggilan dulu, lalu memproses penyidikan terhadap perkara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar, serta memperkuat pembuktian, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," katanya pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut AKP Agil, terhentinya kasus tersebut selama dua tahun disebabkan oleh kondisi korban yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut setelah mengalami depresi. "Kasus itu tertahan selama dua tahun karena kondisi korban. Pada saat itu, kondisi korban masih belum memungkinkan untuk memberikan keterangannya. Sehingga, kami menunggu hingga kondisi korban siap memberikan keterangan," ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2022 ketika MA berusia 15 tahun. Korban mengalami kejadian tersebut oleh HLD ketika beliau menjabat sebagai komite sekolah. Kasus ini kembali terkuak setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.