Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30 persen dikali total volume kabupaten/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing kabupaten/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota masing-masing dikali 70 persen dikali 365 hari.