Tampang.com | Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja memberikan dampak besar bagi industri perhotelan di Kota Bandung. Pengusaha hotel mengaku mengalami kerugian hingga Rp 12,8 miliar sepanjang Februari 2025 akibat pembatalan berbagai acara pemerintahan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, mengungkapkan bahwa pembatalan rapat dan kegiatan pemerintahan berimbas pada tingkat hunian hotel yang merosot tajam. Sebagai kota dengan sektor pariwisata dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang berkembang pesat, Bandung sangat bergantung pada acara-acara resmi yang biasanya diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Dodi menjelaskan bahwa banyak pemesanan hotel, ruang pertemuan, dan fasilitas lainnya yang dibatalkan setelah kebijakan efisiensi belanja diumumkan. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi para pengusaha hotel, terutama mereka yang selama ini mengandalkan acara pemerintahan sebagai sumber utama pendapatan.
"Sejak diterbitkannya Inpres 1/2025, banyak kegiatan pemerintah yang dibatalkan atau dialihkan ke tempat yang lebih sederhana, seperti kantor pemerintahan sendiri. Ini membuat industri perhotelan, khususnya di Bandung, mengalami penurunan pemasukan yang cukup signifikan," ujar Dodi, Senin (17/2/2025).