Tampang

Tipping Fee TPPAS Legoknangka Dianggap Terlalu Memberatkan

15 Nov 2017 16:01 wib. 1.559
0 0
Tipping Fee TPPAS Legoknangka Dianggap Terlalu Memberatkan

Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (M3).

”Tapi nantinya pengusaha atau investor tidak hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” ujarnya.

Dadang berharap, sebagai daerah yang berkontribusi terbesar atas lahan TPPAS Legok Nangka, Pemerintah Kabupaten Bandung bisa mendapat keringanan tipping fee.  ”Saya berharap begitu, kita bisa mendapat keringanan 10 persen misalnya.  Sebab, kita yang punya lahan,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menentukan besaran tipping fee sebesar Rp 386 ribu per ton HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu - 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Navi Juara PGL Major Copenhagen 2024
0 Suka, 0 Komentar, 7 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?