Meski begitu, kata Dadang, pihaknya tetap menerima apa yang sudah diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat luas. Dirinya berharap ada alternatif pembiayaan lain. Salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya dalam hal pengelolaan sampah.
Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (M3).
”Tapi nantinya pengusaha atau investor tidak hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” ujarnya.
Dadang berharap, sebagai daerah yang berkontribusi terbesar atas lahan TPPAS Legok Nangka, Pemerintah Kabupaten Bandung bisa mendapat keringanan tipping fee. ”Saya berharap begitu, kita bisa mendapat keringanan 10 persen misalnya. Sebab, kita yang punya lahan,” katanya.