Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (M3).
”Tapi nantinya pengusaha atau investor tidak hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” ujarnya.
Dadang berharap, sebagai daerah yang berkontribusi terbesar atas lahan TPPAS Legok Nangka, Pemerintah Kabupaten Bandung bisa mendapat keringanan tipping fee. ”Saya berharap begitu, kita bisa mendapat keringanan 10 persen misalnya. Sebab, kita yang punya lahan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menentukan besaran tipping fee sebesar Rp 386 ribu per ton HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu - 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).